(1)
Dalam hal Importir yang melakukan impor atas dasar inden ternyata tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), maka impor termaksud ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri.
(2)
Dalam hal Importir ditetapkan sebagai melakukan impor atas biaya sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka :
a.
atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Importir terutang Pajak Pertambahan Nilai;
b.
penghasilan netto Importir yang berasal dari kegiatan inden dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
c.
Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan atau Pajak Keluaran yang terutang oleh Importir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(3)
Dalam hal Importir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat menunjukkan harga jual secara wajar atas penyerahannya, maka harga jual sebagai dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penghasilan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.