PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (7->9,9->8)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan
Pajak Masukan untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
(2)
Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberitahukan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan
cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai yang bersangkutan tentang penggunaan Pedoman Penghitungan Pengkreditan
Pajak Masukan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.