PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (7->9,9->8)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pedoman Penghitungan Pengkreditan
Pajak Masukan adalah sebagai berikut:
a.
Pajak Keluaran dihitung dengan
cara mengalikan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto yang terutang
Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang bersangkutan dengan tarif
Pajak Pertambahan Nilai.
b.
Nilai peredaran bruto dan
atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai.
c.
Besarnya Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut:
1.
untuk penyerahan Barang Kena
Pajak sebesar 70% (tujuh puluh persen) dikalikan dengan jumlah Pajak Keluaran
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
2.
untuk penyerahan
Jasa Kena Pajak sebesar 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan jumlah
Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.