PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (7->9,9->8)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Untuk keperluan pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Kena Pajak wajib
membuat catatan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto yang menjadi
Dasar Pengenaan Pajak.
(2)
Dalam hal Pengusaha
Kena Pajak di samping melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan
penyerahan yang tidak terutang pajak, catatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib dipisah antara penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan
yang tidak terutang pajak.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.