PENUNJUKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
(1)
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan kepada Badan-badan Tertentu yang ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, Instansi Pemerintahan Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2003,tetap dipungut oleh Badan-badan Tertentu sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang KenaPajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut diterbitkan sebelum tanggal 31 Januari 2004.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) wajib disetorkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat tanggal 31 Januari 2004.
(3)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak dipenuhi, kepada PKPrekanan atau Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakansanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.