PENUNJUKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
1
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
2
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran,dan Pelaporan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah olehBendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
3
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan-badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; dan
4
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 550/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran,dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh KantorPerbendaharaan dan Kas Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.