TATA CARA PELAKSANAAN SURAT PAKSA DAN PENYITAAN DI LUAR WILAYAH KERJA PEJABAT YANG MENERBITKAN SURAT PAKSA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam hal satu kota terdapat beberapa Kantor Pelayanan Pajak atau beberapa Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Jurusita Pajaknya untuk:
a.
melaksanakan Surat Paksa diluar wilayah kerjanya sepanjang masih berada dalam satu kota;
b.
melaksanakan penyitaan terhadap objek sita yang berada di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada dalam satu kota.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.