TATA CARA PELAKSANAAN SURAT PAKSA DAN PENYITAAN DI LUAR WILAYAH KERJA PEJABAT YANG MENERBITKAN SURAT PAKSA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memberitahukan pelaksanaan Surat Paksa dan Penyitaan yang telah dilakukan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa atau tempat objek sita berada.
(2)
Tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.