Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PELAKSANAAN SURAT PAKSA DAN PENYITAAN DI LUAR WILAYAH KERJA PEJABAT YANG MENERBITKAN SURAT PAKSA

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memberitahukan pelaksanaan Surat Paksa dan Penyitaan yang telah dilakukan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa atau tempat objek sita berada. (2) Tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.