Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi KMK 355/KMK.03/2003 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor angkutan orang 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen) kecuali yang diatur dalam Pasal 6. (2) Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 2500 CC, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen) kecuali yang diatur dalam Pasal 6. (3) Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi jenis sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC, kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi lebih dari 2500 CC, dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 30% (tiga puluh persen) kecuali yang diatur dalam Pasal 6. (4) Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor sedan/station wagon dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4X4) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 2500 CC, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen) kecuali yang diatur dalam Pasal 6. (5) Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor sedan/station wagon dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC sampai dengan 4000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC sampai dengan 3500 CC serta semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6. (6) Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean, jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, trailer dan semi trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 60% (enam puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6. (7) Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor sedan/station wagon dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3500 CC, serta mobil balap dan sejenisnya, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen) kecuali yang diatur dalam Pasal 6. (8) Rincian dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.