⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi KMK 355/KMK.03/2003 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250 CC sampai dengan 500 CC dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6.
(2)
Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 500 CC dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 60% (enam puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6.
(3)
Rincian dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.