⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi KMK 355/KMK.03/2003 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:
a. Atas impor dan atau penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI;
b. Atas impor dan atau penyerahan semua jenis kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan;
c. Atas impor dan atau penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk kendaraan ambulance, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum; dan
d. Atas impor dan atau penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang;
(2)
Atas permohonan pembeli kendaraan ambulance, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.