⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi KMK 355/KMK.03/2003 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Apabila Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), kemudian ternyata dipindahtangankan atau peruntukannya tidak sesuai dengan tujuan semula sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor atau perolehannya, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang pada saat impor atau perolehannya tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu satu bulan sejak Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah tersebut dipindahtangankan atau perubahan peruntukannya.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Direktur Jenderal pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.