PENUNJUKAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (6->8)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Faktur Pajak harus dibuat oleh Pabrikan, Importir, atau Pengusaha Kena Pajak lainnya yang menyerahkan pupuk atau pestisida bersubsidi kepada Pemerintah paling lambat pada saat pencairan subsidi.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.