Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PENUNJUKAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Pajak Keluaran bagi Pabrikan, Importir, atau Pengusaha Kena Pajak lainnya yang membuat Faktur Pajak tersebut.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.