PENUNJUKAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (6->8)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Atas pupuk atau pestisida yang tidak bersubsidi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.