Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PENUNJUKAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan pupuk atau pestisida bersubsidi kepada Pemerintah wajib memasukkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk setiap Masa Pajak. (2) Dengan telah dipotongnya secara langsung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk atau pestisida bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan pupuk atau pestisida bersubsidi tersebut merupakan Pajak Masukan yang lebih dibayar dan dapat diajukan permohonan pengembaliannya pada setiap Masa Pajak terjadinya pemotongan Pajak Pertambahan Nilai tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.