PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 dengan memperhatikan Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah nomor 48 Tahun 1994
wajib dibayar sendiri oleh pribadi atau badan yang bersangkutan dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)pada bank persepsi atau Kantor Pos dan
Giro, sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang
ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
(2)
Pada Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dicantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dari orang pribadi atau badan yang bersangkutan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.