PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994
dipungut oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau
pejabat yang menyetujui tukar menukar.
(2)
Bendaharawan atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memungut Pajak Penghasilan yang terutang dan menyetorkannya ke bank
persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
(SSP), sebelum pembayaran kepada orang pribadi atau badan atau sebelum tukar
menukar dilaksanakan.
(3)
Pada Surat Setoran Pajak (SSP)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan nama, alamat, dan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari orang pribadi atau badan yang menerima
pembayaran atau yang melakukan tukar menukar.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.