PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Bendaharawan atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 wajib menyampaikan laporan mengenai transaksi pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak tempat
bendaharawan atau pejabat yang bersangkutan terdaftar sebagai Wajib Pajak.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan
dilakukannya pembayaran kepada orang pribadi atau badan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.