PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pejabat yang berwenang menandatangani akad, keputusan,
perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan,
perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pejabat yang
berwenang terdaftar sebagai Wajib Pajak.
(2)
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan
dilakukannya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.