TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 746/KMK.012/1981 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Perseroan, Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty, pengenaan pajak dan pungutan lain serta pemberian kelonggaran terhadap Kontraktor yang melakukan Kontrak Operasi Bersama (Joint operation Contract) Dalam Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi Dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.