Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
KMK 746/KMK.012/1981 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Pasal 15 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 746/KMK.012/1981 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Perseroan, Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty, pengenaan pajak dan pungutan lain serta pemberian kelonggaran terhadap Kontraktor yang melakukan Kontrak Operasi Bersama (Joint operation Contract) Dalam Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi Dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
KMK 209/KMK.04/1998 — PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATACARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBERDAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
“Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 766/KMK.04/1992, sebagai berikut :”
dibaca dari teks DJP
jenis relasi menurut JDIH: Diubah dengan