Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KMK 766/KMK.04/1992

TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

Jenis
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor
766/KMK.04/1992
Tahun
1992
Status menurut sumber ⓘ
DJP Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian · 21 Sep 2026JDIH Berlaku · 21 Sep 2026
Kategori ⓘ
Dari daftar PPh dan PPN katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
17 pasal

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.

Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 1.112 karakter
  2. Pasal 2 491 karakter
  3. Pasal 3 320 karakter
  4. Pasal 4 555 karakter
  5. Pasal 5 210 karakter
  6. Pasal 6 830 karakter
  7. Pasal 7 588 karakter
  8. Pasal 8 257 karakter
  9. Pasal 9 492 karakter
  10. Pasal 10 404 karakter
  11. Pasal 11 301 karakter
  12. Pasal 12 1.081 karakter
  13. Pasal 13 742 karakter
  14. Pasal 14 281 karakter
  15. Pasal 15 476 karakter
  16. Pasal 16 240 karakter
  17. Pasal 17 688 karakter

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (3)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Diubah oleh

Disebut terkait oleh sumber