TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan pertama kali berlaku untuk tahun pajak 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1.
Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
2.
Sdr. Menteri Pertambangan dan Energi
3.
Sdr. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ;
4.
Sdr. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal para Direktur Jenderal dan para Kepala/Ketua Badan dalam lingkungan Departemen Keuangan
5.
Sdr. Direktur Utama Pertamina.
DITETAPKAN DI : J A K A R T A
PADA TANGGAL : 13 Juli 1992
MENTERI KEUANGAN,
J.B. SUMARLIN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.