⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Semua biaya yang nyata-nyata dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk keperluan penyelenggaraan:
a.
program latihan karyawan,
b.
program pemagangan, dan
c.
pemberian bea siswa dengan ikatan kontrak kerja,
merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
(2)
Biaya latihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya-biaya untuk memberikan latihan kepada karyawan, baik yang diselenggarakan sendiri oleh Wajib Pajak maupun yang diselenggarakan oleh pihak lain, baik dalam maupun di luar negeri.
(3)
Biaya penyelenggaraan program pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya-biaya untuk penyelenggaraan pemagangan baik dalam rangka penerimaan tenaga baru (recruitment) maupun dalam rangka memenuhi anjuran Pemerintah untuk melaksanakan program pemagangan.
(4)
Biaya pemberian bea siswa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya-biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak untuk memberikan tugas belajar kepada karyawan dan calon karyawan yang diikat dengan kontrak kerja dengan Wajib Pajak pada semua jenjang pendidikan di bidang pendidikan umum, kejuruan dan profesional didalam maupun di luar negeri.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.