⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas uang saku dan imbalan lain yang diberikan secara bulanan kepada pemagang, perlakuan pajaknya disamakan dengan honorarium tenaga lepas yang dibayarkan secara bulanan.
(2)
Atas uang saku dan imbalan lain yang diberikan secara harian kepada pemagang, perlakuan pajaknya disamakan dengan penghasilan yang dibayarkan secara harian kepada karyawan harian lepas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.