⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan ini berlaku mulai tahun pajak 1990.
(2)
Semua biaya latihan karyawan, biaya penyelenggaraan pemagangan dan biaya pemberian bea siswa yang telah dikeluarkan oleh pengusaha pada tahun-tahun sebelum tahun pajak 1990 tetap dapat diterima sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.