Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA LATIHAN KARYAWAN, PEMAGANGAN DAN BEA SISWA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan ini berlaku mulai tahun pajak 1990. (2) Semua biaya latihan karyawan, biaya penyelenggaraan pemagangan dan biaya pemberian bea siswa yang telah dikeluarkan oleh pengusaha pada tahun-tahun sebelum tahun pajak 1990 tetap dapat diterima sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.