⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam hal diberikan tunjangan pajak kepada pemagang/ penerima bea siswa, maka jumlah uang saku dan imbalan lainnya serta tunjangan pajak yang diterima oleh pemagang/penerima bea siswa merupakan biaya bagi pemberi kerja.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.