(1)
Atas barang impor yang akan dimasukkan ke Kawasan Berikat tidak dilakukan pemeriksaan pabean, kecuali atas instruksi Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Nota Intelijen karena adanya kecurigaan akan atau telah terjadinya pelanggaran.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
b.
c.
Jumlah barang;
Jenis barang;
Tipe barang.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.