Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemindahan barang dari pelabuhan bongkar ke Kawasan Berikat menggunakan Formulir KB-1 sebagaimana contoh dalam Lampiran 1. (2) Formulir KB-1 diisi secara lengkap dan benar oleh Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (PPDKB) dalam rangkap 4 (empat), diketahui oleh Pengusaha/Pengelola Kawasan Berikat (PKB), untuk selanjutnya diajukan kepada Pejabat Hanggar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Pejabat Hanggar) di pelabuhan bongkar, dengan dilengkapi Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) dan Invoice. (3) Pejabat Hanggar di pelabuhan bongkar berdasarkan Formulir KB-1 mencocokkan nomor peti kemas/kemasan. (4) Dalam hal hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sesuai, Pejabat Hanggar di pelabuhan bongkar, menerakan segel pada peti kemas/kemasan dan mencatat nomor/jenis segel serta memberikan persetujuan pengeluaran barang pada Formulir KB-1, dan mendistribusikannya untuk: a. b. c. d. Dokumen pelindung pengangkutan; Pejabat Hanggar di pelabuhan bongkar; PKB; PPDKB yang bersangkutan. (5) Dalam hal hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak sesuai, Pejabat Hanggar di pelabuhan bongkar mengembalikan Formulir KB-1 kepada PPDKB untuk dibetulkan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.