(1)
Pemindahan barang dari pelabuhan bongkar ke Kawasan Berikat menggunakan Formulir KB-1 sebagaimana contoh dalam Lampiran 1.
(2)
Formulir KB-1 diisi secara lengkap dan benar oleh Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (PPDKB) dalam rangkap 4 (empat), diketahui oleh Pengusaha/Pengelola Kawasan Berikat (PKB), untuk selanjutnya diajukan kepada Pejabat Hanggar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Pejabat Hanggar) di pelabuhan bongkar, dengan dilengkapi Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) dan Invoice.
(3)
Pejabat Hanggar di pelabuhan bongkar berdasarkan Formulir KB-1 mencocokkan nomor peti kemas/kemasan.
(4)
Dalam hal hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sesuai, Pejabat Hanggar di pelabuhan bongkar, menerakan segel pada peti kemas/kemasan dan mencatat nomor/jenis segel serta memberikan persetujuan pengeluaran barang pada Formulir KB-1, dan mendistribusikannya untuk:
a.
b.
c.
d.
Dokumen pelindung pengangkutan;
Pejabat Hanggar di pelabuhan bongkar;
PKB;
PPDKB yang bersangkutan.
(5)
Dalam hal hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak sesuai, Pejabat Hanggar di pelabuhan bongkar mengembalikan Formulir KB-1 kepada PPDKB untuk dibetulkan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.