(1)
Berdasarkan Formulir KB-1 yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Hanggar di pelabuhan bongkar, Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat melakukan pencocokan dan penelitian keutuhan segel serta keadaan peti kemas/kemasan sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Berikat.
(2)
Dalam hal hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai, Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat memberikan persetujuan masuk ke Kawasan Berikat pada Formulir KB-1.
(3)
Dalam hal hasil pencocokan dan penelitian terdapat ketidaksesuaian, dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.