(1)
Ekspor barang hasil pengolahan di Kawasan Berikat dilaksanakan dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dilampiri Formulir KB-5 sebagaimana contoh dalam Lampiran V dalam rangkap 5 (lima), masing-masing untuk:
a.
b.
c.
d.
e.
dokumen pelindung pengangkutan;
Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;
Pejabat Hanggar di pelabuhan muat;
PKB;
PPDKB.
(2)
Atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan pabean kecuali atas instruksi Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Nota Intelijen karena adanya kecurigaan akan atau telah terjadinya pelanggaran.
(3)
Dalam hal terhadap barang ekspor dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hasil pemeriksaan dituangkan dalam Formulir KB-2.
(4)
Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat melakukan peneraan segel terhadap peti kemas/kemasan barang, dan mencatat nomor/jenis segel pada Formulir KB-6 serta memberikan persetujuan muat pada PEB.
(5)
Berdasarkan Formulir KB-5 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pejabat Hanggar di pelabuhan muat melakukan pencocokan dan penelitian keutuhan segel serta keadaan peti kemas/kemasan.
(6)
Dalam hal hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) sesuai, petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pengawasan pemuatan barang ke alat angkut.
(7)
Dalam hal hasil pencocokan dan penelitian terdapat ketidaksesuaian, dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.