Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) PPDKB dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahannya kepada perusahaan industri yang berada di dalam daerah pabean Indonesia lainnya, kecuali pekerjaan perakitan, pengetesan, sortasi, dan pengepakan. (2) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh jenis produk dan harus diselesaikan selama-lamanya 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkannya barang dan/atau bahan dari Kawasan Berikat. (3) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan melalui kontrak yang sekurang-kurangnya memuat jangka waktu, jumlah barang dan/atau bahan yang diterima dari PPDKB, dan jumlah hasil pekerjaan yang dikembalikan ke PPDKB dengan jaminan yang diserahkan kepada Bendaharawan Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat, berupa : a. b. c. Jaminan Bank; atau Surety Bond atau Customs Bond yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang disetujui Menteri Keuangan; atau Surat Sanggup Bayar (SSB) yang diendorse oleh Bank yang disetujui oleh Menteri Keuangan. (4) Atas penyerahan barang dan/atau bahan dari PPDKB kepada perusahaan industri pelaksana subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. (5) Penyerahan barang dan atau bahan dari PPDKB kepada perusahaan industri pelaksana subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-8A sebagaimana contoh dalam Lampiran VIII-A. (6) PPDKB mengajukan Formulir KB-8A yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya berdasarkan Formulir KB-8A Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat melakukan pemeriksaan terhadap barang dan/atau bahan yang akan diserahkan kepada pelaksana subkontrak. (7) Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat memberikan persetujuan pengeluaran pada Formulir KB-8A, dan mendistribusikannya untuk: a. b. Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat; PPDKB. (8) Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan Subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) subkontraktor di daerah pabean Indonesia lainnya kepada PPDKB, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. (9) Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) subkontraktor kepada PPDKB dilakukan dengan menggunakan KB-8B dalam rangkap 3 (tiga). (10) PPDKB mengajukan Formulir KB-8B yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya berdasarkan Formulir KB-8B Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat melakukan pemeriksaan terhadap barang yang akan dimasukkan kembali ke dalam Kawasan Berikat. (11) Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat memberikan persetujuan masuk pada Formulir KB-8B, dan mendistribusikannya untuk: a. b. c. Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat; PKB; PPDKB.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.