Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari Kawasan Berikat ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya dengan tujuan reparasi dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-9 sebagaimana contoh dalam Lampiran IX dalam rangkap 3 (tiga), masing-masing untuk: a. b. c. Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat; PKB; PPDKB. (2) Pengeluaran mesin dan atau peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BM, BMT, PPh Pasal 22 serta PPN dan PPn BM ditangguhkan dengan menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Bendaharawan Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi kawasan Berikat. (3) Reparasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diijinkan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak mesin dan/atau peralatan pabrik dikeluarkan dari Kawasan Berikat. (4) Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari Kawasan Berikat ke dalam daerah pabean indonesia lainnya dan pemasukannya kembali ke Kawasan Berikat, dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (5) Pengeluaran mesin dan peralatan pabrik dari Kawasan Berikat ke luar negeri dengan tujuan reparasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.