Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Mesin dan/atau peralatan pabrik yang dipergunakan dalam kegiatan produksi di Kawasan Berikat dapat diganti dengan ketentuan bahwa mesin dan/atau peralatan pabrik yang diganti tersebut: a. b. c. d. direekspor; dan/atau dipindahtangankan ke PPDKB lainnya atau EPTE; dan/atau dikeluarkan ke daerah pabean Indonesia lainnya dengan membayar BM, BMT, PPh Pasal 22, PPN dan PPn BM sepanjang telah memenuhi ketentuan umum yang berlaku di bidang impor; dan/atau dimusnahkan dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.