Mesin dan/atau peralatan pabrik yang dipergunakan dalam kegiatan produksi di Kawasan Berikat dapat diganti dengan ketentuan bahwa mesin dan/atau peralatan pabrik yang diganti tersebut:
a.
b.
c.
d.
direekspor; dan/atau
dipindahtangankan ke PPDKB lainnya atau EPTE; dan/atau
dikeluarkan ke daerah pabean Indonesia lainnya dengan membayar BM, BMT, PPh Pasal 22, PPN dan PPn BM sepanjang telah memenuhi ketentuan umum yang berlaku di bidang impor; dan/atau
dimusnahkan dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.