Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengeluaran barang yang telah diolah di Kawasan Berikat ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya, hanya dapat dilakukan setelah ada realisasi ekspor. (2) Barang yang akan dikeluarkan ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebanyak-banyaknya berjumlah 25% (dua puluh lima persen) dari realisasi ekspor. (3) Pengaturan jumlah pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku terhadap pengiriman barang yang telah diolah di Kawasan Berikat ke EPTE dan/atau Kawasan Berikat lainnya. (4) Atas barang asal impor yang telah diolah di Kawasan Berikat yang akan dikeluarkan ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (5) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan dengan dokumen pabean sesuai dengan tatalaksana pabean di bidang impor yang berlaku. (6) Atas barang asal daerah pabean Indonesia lainnya yang diolah di Kawasan Berikat dapat dikeluarkan ke daerah pabean Indonesia lainnya setelah diperiksa oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemasukkannya ke daerah pabean Indonesia lainnya tanpa Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dengan menggunakan Formulir KB-10 sebagaimana contoh dalam Lampiran X dalam rangkap 3 (tiga), masing-masing untuk: a. b. c. Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat; PKB; PPDKB. (7) Atas barang yang diolah di Kawasan Berikat dari bahan asal impor dan dari daerah pabean Indonesia lainnya, dapat dikeluarkan ke daerah pabean Indonesia lainnya setelah diperiksa oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pemasukkannya ke daerah pabean Indonesia lainnya dilakukan dengan menggunakan PIUD. (8) Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan BM, BMT, Cukai , PPh Pasal 22 serta PPN dan PPn BM. (9) Dasar perhitungan pungutan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) adalah sebagai berikut: a. b. c. BM dan BMT berdasarkan tarif barang jadi dan harga bahan baku asal impor; Cukai berdasarkan ketentuan yang berlaku; PPh Pasal 22, PPN dan PPn BM berdasarkan harga jual barang yang bersangkutan. (10) Atas barang dan/atau bahan asal daerah pabean Indonesia lainnya yang dikeluarkan lagi dari Kawasan Berikat ke daerah pabean Indonesia lainnya karena salah kirim diperiksa oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemasukkannya ke daerah pabean Indonesia lainnya dengan menggunakan Formulir KB-10.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.