(1)
Untuk mempermudah pelaksanaan pendaftaran diri Wajib Pajak ditempat-tempat yang mudah dijangkau, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat pendaftaran lain, selain Kantor Inspeksi Pajak.
(2)
Pendaftaran diri Wajib Pajak dilakukan dengan mempergunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak yang harus diisi dengan jelas tentang identitas diri Wajib Pajak, meliputi sekurang-kurangnya nama, alamat tempat tinggal/kedudukan, alamat tempat usaha, jenis usaha.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.