Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk mempermudah pelaksanaan pendaftaran diri Wajib Pajak ditempat-tempat yang mudah dijangkau, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat pendaftaran lain, selain Kantor Inspeksi Pajak. (2) Pendaftaran diri Wajib Pajak dilakukan dengan mempergunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak yang harus diisi dengan jelas tentang identitas diri Wajib Pajak, meliputi sekurang-kurangnya nama, alamat tempat tinggal/kedudukan, alamat tempat usaha, jenis usaha.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.