Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak yang tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri adalah Wajib Pajak: a. yang tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan dari satu pemberi kerja; b. yang memperoleh penghasilan netto tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak. (2) Wajib Pajak yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak, dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.