(1)
Wajib Pajak yang tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri adalah Wajib Pajak:
a.
yang tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan dari satu pemberi kerja;
b.
yang memperoleh penghasilan netto tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak.
(2)
Wajib Pajak yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak, dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.