(1)
Setiap Wajib Pajak hanya mempunyai satu Nomor Pokok Wajib Pajak untuk semua jenis pajak yang menjadi kewajibannya.
(2)
Nomor Pokok Wajib Pajak mempunyai 10 (sepuluh) angka, terdiri dari:
a.
7 (tujuh) angka merupakan Nomor Pokok;
b.
1 (satu) angka merupakan angka pengecekan;
c.
2 (dua) angka merupakan Nomor Kantor Inspeksi Pajak.
(3)
Nomor Kantor Inspeksi Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c adalah seperti tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
(4)
Nomor Pokok Wajib Pajak harus dituliskan dalam formulir-formulir perpajakan yang dipergunakan untuk memenuhi hak dan melaksanakan kewajiban Wajib Pajak dan dalam surat menyurat yang berhubungan dengan masalah perpajakan serta yang berhubungan dengan Instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.