(1)
SSP Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
SSP Khusus dicetak :
a.
pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 (dua) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar;
b.
terpisah sebanyak 1 (satu) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-2 SSP Standar untuk diteruskan ke KPPN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).
(3)
SSP Khusus dapat diperbanyak yang berfungsi sama dengan lembar ke-5 SSP Standar sebagai pengganti bukti potong/bukti pungut, dengan diberi cap dan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang oleh Kantor Penerima Pembayaran.
(4)
SSP Khusus paling sedikit memuat keterangan-keterangan sebagai berikut :
a.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b.
Nama Wajib Pajak;
c.
Identitas Kantor Penerima Pembayaran;
d.
Mata Anggaran Penerimaan (MAP) / Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran;
e.
Masa Pajak dan atau Tahun Pajak;
f.
Nomor Ketetapan (untuk pembayaran: STP, SKPKB, atau SKPKBT);
g.
Jumlah dan Tanggal Pembayaran; dan
h.
Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP).
(5)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a, SSP Khusus digunakan untuk pembayaran :
a.
Pajak Penghasilan (PPh) atas pembayaran Fiskal Luar Negeri (MAP/Kode Jenis Pajak 411128, Kode Jenis Setoran 100) yang dibayar pada counter-counter di bandar udara dan pelabuhan laut;
b.
Pajak Penghasilan Pasal 26 Subjek Pajak Luar Negeri (MAP/Kode Jenis Pajak 411127, semua Kode Jenis Setoran) baik untuk perorangan maupun badan;
c.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan (MAP/Kode Jenis Pajak 411221, Kode Jenis Setoran 104);
d.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean (MAP/Kode Jenis Pajak 411221, Kode Jenis Setoran 101 atau 102);
e.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan PPN Impor atas barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan kiriman pos sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (MAP/Kode Jenis Pajak 411123);
f.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut (MAP/Kode Jenis Pajak 411122, Kode Jenis Setoran 900);
g.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (MAP/Kode Jenis Pajak 411221, Kode Jenis Setoran 900);
h
Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP (MAP/Kode Jenis Pajak 411128, Kode Jenis Setoran 402) sepanjang telah mendapat Surat Keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak wajib memiliki NPWP;
i
Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP (MAP/Kode Jenis Pajak 411128, Kode Jenis Setoran 403) sepanjang telah mendapat Surat Keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak wajib memiliki NPWP;
j.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP (MAP/Kode Jenis Pajak 411211, Kode Jenis Setoran 103).
(6)
Kantor Penerima Pembayaran diperkenankan melayani pembayaran atau penyetoran pajak dengan menggunakan SSP Khusus setelah mendapatkan persetujuan khusus dari Direktur Jenderal Pajak.
(7)
Kantor Penerima Pembayaran yang telah terhubung secara on line dengan sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak hanya dapat melayani pembayaran atau penyetoran pajak dengan menggunakan SSP Khusus.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.