(1)
SSPCP digunakan untuk melakukan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor.
(2)
SSPCP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 8 (delapan) yang peruntukannya sebagai berikut :
Lembar ke-1a : untuk KPBC melalui Penyetor/ Wajib Pajak;
Lembar ke-1b : untuk Penyetor/Wajib Pajak;
Lembar ke-2a : untuk KPBC melalui KPPN;
Lembar ke-2b dan ke-2c : untuk KPP melalui KPPN;
Lembar ke-3a dan ke-3b : untuk KPP melalui Penyetor/WP atau KPBC;
Lembar ke-4 : untuk Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia.
(3)
SSPCP yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah SSPCP lembar ke-3a.
(4)
Apabila dalam SSPCP tersebut terdapat pembayaran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) impor, maka SSPCP yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah foto kopi SSPCP lembar ke-3a.
(5)
SSPCP yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh adalah SSPCP lembar ke-3b.
(6)
SSPCP yang diterima KPP dari KPPN, digunakan untuk administrasi penerimaan Pajak Penghasilan adalah SSPCP lembar ke-2b.
(7)
SSPCP yang diterima KPP dari KPPN, digunakan untuk administrasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai adalah SSPCP lembar ke-2c.
(8)
Apabila dalam SSPCP tersebut terdapat pembayaran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) impor, maka untuk administrasi penerimaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah digunakan foto kopi SSPCP lembar ke-2c.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.