PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK, KEBERATAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajaknya;
Diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
Disertai dengan alasan-alasan yang jelas;
Diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak kecuali karena keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur) yang harus disertai bukti pendukung adanya keadaan luar biasa tersebut;
Dilampiri dengan surat kuasa khusus dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.