PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK, KEBERATAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(1)
Surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Wajib Pajak disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau ke KP4/KP2KP dalam wilayh KPP yang bersangkutan.
(2)
Tanggal penerimaan surat yang dijadikan dasar untuk memproses surat permohonan pengurangan atau pengapusan sanksi administrasi adalah :
Tanggal terima surat Wajib Pajak, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak pada petugas TPT atau petugas yang ditunjuk; atau
Tanggal stempel pos tercatat, dalam hal surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi disampaikan melalui pos tercatat.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.