Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 24

PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK, KEBERATAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk proses pengajuan dan penyelesaian permohonan pembetulan ketetapan pajak, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar jenis pajak Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (3) Terhadap ketentuan mengenai pembetulan ketetapan pajak, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang bertentangan dengan ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.