PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK, KEBERATAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk prosedur pengajuan dan penyelesaian permohonan pembetulan ketetapan pajak, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar jenis pajak Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diajukan sejak tanggal ditetapkannya ketentuan ini.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 Oktober 2007
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.