(1)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak Patuh berdasarkan hasil penelitian terhadap pemenuhan persyaratan Wajib Pajak Patuh.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 20 Januari dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran I.1 dan Lampiran I.2.
(3)
Penetapan Wajib Pajak Patuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun kalender.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.