Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENETAPAN WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU DAN PROSEDUR DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak Patuh berdasarkan hasil penelitian terhadap pemenuhan persyaratan Wajib Pajak Patuh. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 20 Januari dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran I.1 dan Lampiran I.2. (3) Penetapan Wajib Pajak Patuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun kalender.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.