(1)
Wajib Pajak Patuh dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan atau surat tersendiri.
(2)
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian atas :
kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
kebenaran Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat;
kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak; dan
Kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan tersebut atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.