Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRLANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Permohonan SKB diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak dan harus ditandatangani oleh pengurus yang berkompeten dart dana pensiun yang bersangkutan dengan menggunakan Formulir Permohonan SKB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dart Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan dilampiri: a. fotokopi Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun; b. fotokopi Neraca; c. fotokopi Laporan Sisa Hasil Usaha (Laporan Laba Rugi); d. fotokopi Laporan Arus Kas dan Bank; e. fotokopi Laporan Investasi; dan f. daftar sertifikat/bilyet/buku deposito. tabungan. dan SBI. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh selain pengurus yang berkompeten dari dana pensiun yang bersangkutan. maka harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus yang dibubuhi meterai cukup. (3) Pengurus yang berkompeten dari dana pensiun adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (4) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi semua sertifikat/bilyet/buku deposito. tabungan. dan SBI yang akan diajukan permohonan SKB tanpa perlu melampirkan fotokopi dokumen dimaksud. Daftar dimaksud memuat: a. Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kantor cabang bank; b. jenis penanaman modal (contoh: deposito. tabungan. SBI. dlI); c. nomor sertifikat/bilyet/buku deposito. tabungan. dan SBI; d. jumlah untuk masing-masing jenis penanaman modal. yaitu nilai atau jumlah saldo penanaman modal pada saat akan diajukan permohonan SKB; dan e. tanggal penempatan. (5) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II. yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.