Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRLANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) SKB diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak atas permohonan yang diajukan oleh dana pensiun kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan untuk setiap kantor cabang bank tempat dana pensiun melakukan investasi. (2) SKB berlaku untuk seluruh bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh suatu kantor cabang bank tempat dana pensiun yang bersangkutan melakukan investasi. (3) Kantor cabang bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah setiap kantor cabang bank yang mempunyai NPWP. (4) SKB berlaku untuk masa 1 Januart sampai dengan 31 Desember. (5) Dalam hal dana pensiun mengajukan permohonan SKB dan telah diterima lengkap oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak: a. paling lambat 1 Januart. SKB berlaku sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember; b. setelah 1 Januari, SKB berlaku sejak tanggal pennohonan SKB telah diterima lengkap oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sarnpai dengan 31 Desember.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.