TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRLANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN
(1)
SKB masa 1 September 2012 sampai dengan 28 Februari 2013 yang telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oIeh Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2010 tetap berlaku sampai dengan 28 Februari 2013.
(2)
Dana pensiun yang telah memperoleh SKB masa 1 September 2012 sampai dengan 28 Februari 2013 harus mengajukan permohonan SKB paling lambat 1 Maret 2013 untuk mendapatkan SKB yang berlaku untuk masa 1 Maret 2013 sampai dengan 31 Desember 2013.
(3)
Untuk Tahun Pajak 2013, dalam hal dana pensiun mengajukan permohonan SKB dan telah diterima lengkap oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak:
a.
paling lambat 1 Maret 2013, SKB berlaku sejak 1 Maret 2013 sampai dengan 31 Desember 2013;
b.
setelah 1 Maret 2013, SKB berlaku sejak tanggal permohonan SKB telah diterima lengkap oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sampai dengan 31 Desember 2013.
(4)
Dalam hal dana pensiun melakukan penanaman modal baru, memindahkan penanaman modalnya ke bank lain, atau mengkonversi jenis penanaman modalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2010 sebelum 1 Maret 2013, tata cara penerbitan SKB atas penanaman modal baru, pemindahan penanaman modal ke bank lain, atau konversi jenis penanaman modal tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2010.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.