Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRLANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) SKB dinyatakan tidak berlaku dan dana pensiun yang bersangkutan wajib membayar pajak yang terutang berikut sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. dalam hal: a. Di kemudian hari terbukti bahwa dana yang diinvestasikan tersebut bukan berasal dan sumber pendapatan sebagaimana tersebut dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan perubahannya; b. Dana pensiun yang telah memperoleh SKB Pemotongan Pajak Penghasilan tidak menyampaikan Laporan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan telah ditegur oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak; c. Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) tidak dimasukkan ke dalam rekening dana pensiun yang bersangkutan. (2) SKB dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dart Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.